Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota dalam mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi patut diapresiasi. Seorang pria berinisial CNB berhasil ditangkap tangan saat membawa dua ekor Owa Jawa dalam kondisi hidup. Penangkapan yang dilakukan Senin (7/7/2025) malam di area SPBU Jalan RTA Prawira Adiningrat, Margaluyu, ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi satwa langka.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang cukup, penyidik langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan CNB berikut barang bukti berupa dua ekor Owa Jawa (satu jantan dan satu betina), kardus, kotak kayu, dan sebuah handphone.
AKP Herman menegaskan, tersangka CNB dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang berat menanti tersangka atas perbuatannya yang melanggar hukum dan mengancam kelestarian satwa langka Indonesia.
Proses penyidikan saat ini berjalan lancar. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan pelapor. Berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalitas Polres Tasikmalaya Kota dalam melindungi satwa dilindungi dan penegakan hukum di bidang konservasi. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan perdagangan satwa ilegal.