Penyidikan kasus pembunuhan ibu kandung oleh oknum polisi, Aipda Nikson Pangaribuan, di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, masih terus berjalan. Polres Bogor telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Tanggal 5 kemarin kita sudah serahkan berkas tersebut tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang langsung diterima Bapak Kasi Pidum, yang diantarkan oleh Kasat Reskrim,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/12/2024).
Sejauh ini, sudah ada enam orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini.
“Untuk pemeriksaan saksi, sudah kita lakukan sebanyak enam orang, dan insyaallah Selasa kita akan memeriksa dokter ahli kejiwaan dari Rumah Sakit (Polri) Kramat Jati,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan oknum polisi, Aipda Nikson Pangaribuan, sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya sendiri di Cileungsi. Status Nikson ditingkatkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Tanggal 2 telah kita naikkan ke tahanan penyidikan terhadap kasus tersebut dan tanggal 3 tersebut sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di kantornya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan proses pidana terhadap Aipda Nikson Pangaribuan tetap berjalan. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan proses pidana dan sidang etik berjalan bersamaan.
“Untuk proses kode etik tetap berjalan bersama-sama dengan pidana,” kata Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12).
Bambang mengatakan proses etik dilakukan Bidpropam Polda Metro Jaya, khususnya untuk kelanjutan proses pemberhentian terhadap Aipda Nikson dari kepolisian.
“Namun kami hanya memproses etiknya saja, untuk menilai yang bersangkutan ini, untuk dilakukan proses pemberhentian lebih lanjut,” ucapnya.