Polsek Tamansari, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal dan mengamankan dua orang pelaku pada Jumat (8/8/2025) pukul 14.30 WIB. Penangkapan yang terjadi di Kampung Cimanglid RT 01/02, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, ini membuahkan barang bukti yang cukup signifikan dan menjadi peringatan serius terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah SA (25), warga Kota Lhokseumawe, dan R (23), warga Kabupaten Aceh Utara. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa 80 butir obat Tramadol, 123 butir obat Hexymer, dan 150 butir obat Trihexyphenidyl. Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.030.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan terlarang, sebuah kotak warna putih yang digunakan untuk menyimpan barang bukti, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi.
Kapolsek Tamansari, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Tamansari. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial S yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Obat-obatan tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali oleh kedua pelaku.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek. Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Bogor dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan menindak tegas para pelakunya. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, termasuk peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini menjadi peringatan serius, khususnya bagi generasi muda. Penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang memiliki dampak negatif yang sangat merusak, baik bagi kesehatan fisik maupun mental, serta masa depan para penggunanya. Polisi berharap, dengan adanya penindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera dan mencegah meluasnya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor. Upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.