No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Bogor Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Tamansari, Dua Pelaku Ditangkap

Agustus 10, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Bogor Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Tamansari, Dua Pelaku Ditangkap

Polsek Tamansari, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal dan mengamankan dua orang pelaku pada Jumat (8/8/2025) pukul 14.30 WIB. Penangkapan yang terjadi di Kampung Cimanglid RT 01/02, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, ini membuahkan barang bukti yang cukup signifikan dan menjadi peringatan serius terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah SA (25), warga Kota Lhokseumawe, dan R (23), warga Kabupaten Aceh Utara. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa 80 butir obat Tramadol, 123 butir obat Hexymer, dan 150 butir obat Trihexyphenidyl. Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.030.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan terlarang, sebuah kotak warna putih yang digunakan untuk menyimpan barang bukti, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi.

Kapolsek Tamansari, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Tamansari. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial S yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Obat-obatan tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali oleh kedua pelaku.

Baca Juga  Wakapolres Majalengka Imbau Personel untuk Bijak Bermedia Sosial

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek. Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Bogor dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan menindak tegas para pelakunya. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, termasuk peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini menjadi peringatan serius, khususnya bagi generasi muda. Penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang memiliki dampak negatif yang sangat merusak, baik bagi kesehatan fisik maupun mental, serta masa depan para penggunanya. Polisi berharap, dengan adanya penindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera dan mencegah meluasnya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor. Upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

ShareTweetSend
Previous Post

Banjir Rancabungur: Polres Bogor Bersama Masyarakat Minimalisir Risiko Bencana dan Pastikan Keselamatan Warga

Next Post

Gebyar Merah Putih di Pangandaran: Polres, Forkopimda, dan Masyarakat Rayakan HUT RI ke-80

BeritaTerkait

Berita

Curi Motor saat Tarawih, 2 Residivis Antarkota Ditangkap Polres Ciamis

Maret 1, 2026
Berita

Gerak Cepat Layanan “Taros Kapolres”, Polisi Tertibkan Penjual dan Penyala Petasan

Maret 1, 2026
Berita

Buka Puasa Bareng KSBSI, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan dan Kamtibmas

Maret 1, 2026

Berita Terbaru

Berita

Curi Motor saat Tarawih, 2 Residivis Antarkota Ditangkap Polres Ciamis

Maret 1, 2026

Gerak Cepat Layanan “Taros Kapolres”, Polisi Tertibkan Penjual dan Penyala Petasan

Maret 1, 2026

Buka Puasa Bareng KSBSI, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan dan Kamtibmas

Maret 1, 2026

Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Wanaraja Bubarkan Balap Liar di Sawah Lega Garut

Maret 1, 2026

Polda Jabar Matangkan Skema Mudik 2026: Strategi ‘One Way’ Hingga Jaga Rumah Kosong

Maret 1, 2026

Sentuhan Alami untuk Alergi: Mengenal Antihistamin dari Dapur yang Menyejukkan Tubuh

Maret 1, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.