Polres Ciamis bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok bisnis titip limit paylater yang meresahkan dan menjerat sejumlah korban, baik dari Kabupaten Ciamis maupun Tasikmalaya. Kerugian total akibat kejahatan digital ini ditaksir mencapai angka fantastis, kurang lebih sekitar Rp500 juta.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan bahwa laporan resmi telah diterima dan kasus kini sudah masuk tahap penyelidikan Satreskrim.
“Kami sudah menurunkan tim penyelidik dari Satreskrim. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Mudah-mudahan bisa segera terungkap,” ujar AKP Carsono, Selasa (11/11).
Korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang. Berdasarkan laporan awal, sedikitnya lima warga Ciamis mengalami kerugian bervariasi antara Rp17 juta hingga Rp75 juta. Jumlah korban dan kerugian ini diperkirakan akan bertambah.
AKP Carsono menjelaskan modus yang digunakan pelaku, seorang perempuan berinisial J menjanjikan bonus bagi korban yang bersedia melakukan transaksi pembelian daring menggunakan limit paylater mereka. Pelaku berjanji akan menanggung seluruh cicilan. Namun, setelah beberapa transaksi awal, pelaku tidak lagi membayar cicilan dan menghilang, meninggalkan korban menanggung utang.
Mengingat kasus ini melibatkan sistem digital dan platform daring, Polres Ciamis mengambil langkah strategis dengan berkoordinasi langsung dengan tim siber Polda Jawa Barat untuk menelusuri jejak digital serta aliran dana pelaku.
“Kasus ini berkaitan dengan dunia digital dan IT, jadi kami akan berkolaborasi dengan tim siber Polda Jabar,” tegas AKP Carsono.
Polres Ciamis memastikan penyidik telah mulai bergerak melakukan pendalaman laporan secara menyeluruh, memeriksa korban, dan saksi untuk segera memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban.









