No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Ciamis Ungkap Pelaku Aksi Anarkis di Gedung DPRD, 16 Orang Jadi Tersangka

Agustus 31, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Ciamis Ungkap Pelaku Aksi Anarkis di Gedung DPRD, 16 Orang Jadi Tersangka

Polres Ciamis, Polda Jabar, berhasil mengungkap pelaku aksi anarkis di Gedung DPRD Ciamis pada Sabtu (30/8/2025) sore, dan telah mengamankan sebanyak 38 orang. Dari jumlah tersebut, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, menjelaskan bahwa aksi anarkis tersebut terjadi setelah aksi demo mahasiswa di depan Mako Polres Ciamis.

“Setelah aksi di Mako Polres Ciamis, mahasiswa lalu memisahkan diri. Kemudian dari sekelompok orang yang memakai baju hitam dan bermasker mereka bergerak ke Gedung DPRD Ciamis dan melakukan perusakan,” terang Kapolres Ciamis, Minggu (31/8/2025).

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, serta unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis menyebutkan bahwa para pelaku melakukan perusakan dengan cara melemparkan batu ke Pos Satpam sebelah barat dan gedung utama, serta merusak lampu taman dan rambu-rambu lalu lintas di depan Kantor DPRD Ciamis.

Baca Juga  Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus, Polres Tasikmalaya Sita 10 Motor Curian

Dari 38 orang yang diamankan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 5 orang dewasa dan 11 orang anak-anak.

“Untuk tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Kapolres Ciamis menyebutkan bahwa sebagian besar pelaku berasal dari luar Kabupaten Ciamis, seperti Kota Tasikmalaya, Pangandaran, dan Banjar.

Pelaku yang anak-anak berstatus pelajar dengan usia 14 sampai 16 tahun. Proses hukum terhadap pelaku anak-anak akan dilakukan dengan bekerjasama dengan KPAI sesuai peradilan anak.

Polres Ciamis juga telah mengamankan barang bukti dari para pelaku, diantaranya 13 unit sepeda motor, 20 unit handphone, pakaian pelaku, batu, serta pecahan pot bunga dan besi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum (ancaman pidana 7 tahun) dan pasal 406 KUHPidana tentang perusakan (ancaman pidana 2 tahun).

ShareTweetSend
Previous Post

Pasca Kerusuhan, Polresta Cirebon Pastikan Situasi Wilayah Kondusif

Next Post

HUT Polwan ke-77, Polresta Cirebon Salurkan Bantuan untuk Masyarakat yang Membutuhkan

BeritaTerkait

Berita

Apindo: IEU-CEPA dan Pembenahan Struktural Jadi Kunci Indonesia Masuk Rantai Pasok Global

Februari 11, 2026
Berita

Terapi Sel Punca: Harapan Baru Bagi Pasien Penyakit Kronis di Indonesia

Februari 11, 2026
Berita

Dramatis! Benjamin Sesko Selamatkan Wajah MU dari Kekalahan di Markas West Ham

Februari 11, 2026

Berita Terbaru

Berita

Apindo: IEU-CEPA dan Pembenahan Struktural Jadi Kunci Indonesia Masuk Rantai Pasok Global

Februari 11, 2026

Terapi Sel Punca: Harapan Baru Bagi Pasien Penyakit Kronis di Indonesia

Februari 11, 2026

Dramatis! Benjamin Sesko Selamatkan Wajah MU dari Kekalahan di Markas West Ham

Februari 11, 2026

KLARIFIKASI HOAX IMPOSTER HOAX [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pengangkatan PPPK Penuh Waktu 2026

Februari 10, 2026

1,9 Juta Warga Jabar Bisa Kembali Nikmati Layanan Kesehatan dengan Reaktivasi PBI JKN

Februari 10, 2026

Bojan Hodak Prediksi Laga Persib vs Ratchaburi di ACL II Akan Berjalan Sengit

Februari 10, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.