Polres Ciamis, Polda Jabar, berhasil mengungkap pelaku aksi anarkis di Gedung DPRD Ciamis pada Sabtu (30/8/2025) sore, dan telah mengamankan sebanyak 38 orang. Dari jumlah tersebut, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, menjelaskan bahwa aksi anarkis tersebut terjadi setelah aksi demo mahasiswa di depan Mako Polres Ciamis.
“Setelah aksi di Mako Polres Ciamis, mahasiswa lalu memisahkan diri. Kemudian dari sekelompok orang yang memakai baju hitam dan bermasker mereka bergerak ke Gedung DPRD Ciamis dan melakukan perusakan,” terang Kapolres Ciamis, Minggu (31/8/2025).
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, serta unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis menyebutkan bahwa para pelaku melakukan perusakan dengan cara melemparkan batu ke Pos Satpam sebelah barat dan gedung utama, serta merusak lampu taman dan rambu-rambu lalu lintas di depan Kantor DPRD Ciamis.
Dari 38 orang yang diamankan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 5 orang dewasa dan 11 orang anak-anak.
“Untuk tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Kapolres Ciamis menyebutkan bahwa sebagian besar pelaku berasal dari luar Kabupaten Ciamis, seperti Kota Tasikmalaya, Pangandaran, dan Banjar.
Pelaku yang anak-anak berstatus pelajar dengan usia 14 sampai 16 tahun. Proses hukum terhadap pelaku anak-anak akan dilakukan dengan bekerjasama dengan KPAI sesuai peradilan anak.
Polres Ciamis juga telah mengamankan barang bukti dari para pelaku, diantaranya 13 unit sepeda motor, 20 unit handphone, pakaian pelaku, batu, serta pecahan pot bunga dan besi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum (ancaman pidana 7 tahun) dan pasal 406 KUHPidana tentang perusakan (ancaman pidana 2 tahun).