No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong yang Meresahkan Masyarakat

November 20, 2024
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong yang Meresahkan Masyarakat

Polres Cimahi mengamankan dan memusnahkan sebanyak 1.298 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis / knalpot brong hasil razia yang dilaksanakan di beberapa titik.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa ribuan knalpot brong yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan selama 50 hari terhitung sejak 7 September 2024 hingga 26 Oktober 2024.

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak standar.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa penindakan terhadap knalpot brong merupakan bentuk pelayanan pihak kepolisian kepada masyarakat.

“Penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga  Polresta Cirebon dan KPAID Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Korban Longsor Gunung Kuda

Kapolres menegaskan, penindakan terhadap knalpot brong yang meresahkan masyarakat terus berlanjut sebagai bentuk keseriusan Polres Cimahi dalam menciptakan kenyamanan dan ketertiban di jalan raya.

“Ini bukan akhir dari penindakan yang kita lakukan, justru ini bukti keseriusan kami terhadap penindakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis agar tidak melanggar hukum dan menciptakan ketertiban di jalan.

“Pengendara yang menggunakan knalpot brong selain diminta memperlihatkan surat-surat juga diwajibkan mengganti knalpot mereka dengan yang sesuai standar,” tutupnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Garut Siaga Amankan Debat Publik Pilkada, Titik Strategis hingga Posko Pemenangan Diperketat

Next Post

Polres Pangandaran Tangkap 4 Pelaku Admin Judi Online

BeritaTerkait

Berita

Polres Cimahi Amankan Pria Penganiaya Sopir Ambulans

Februari 9, 2026
Berita

AKBP Andi Purwanto : Media Adalah Pilar Vital Penegakan Hukum yang Transparan

Februari 9, 2026
Berita

Sasar Kawasan Wisata, Pengedar Ekstasi ‘Superman’ Diringkus Satresnarkoba Polres Pangandaran

Februari 9, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Polres Cimahi Amankan Pria Penganiaya Sopir Ambulans

Februari 9, 2026

AKBP Andi Purwanto : Media Adalah Pilar Vital Penegakan Hukum yang Transparan

Februari 9, 2026

Sasar Kawasan Wisata, Pengedar Ekstasi ‘Superman’ Diringkus Satresnarkoba Polres Pangandaran

Februari 9, 2026

Polres Subang Ringkus Komplotan Polisi Gadungan

Februari 9, 2026

Bongkar Kasus Penculikan Bayi Singaparna, Polres Tasikmalaya Ungkap Motif Pelaku

Februari 9, 2026

Sinergi Tanpa Batas, Polres Kuningan dan Wartawan Peringati HPN 2026 dengan Santunan Anak Yatim

Februari 9, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.