Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mencatat prestasi signifikan dalam operasi intensif yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 20 November 2024. Dalam operasi ini, 16 pengedar narkoba dan obat ilegal berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan bahwa dari 16 tersangka, enam di antaranya merupakan pengedar dan residivis. Mereka adalah DS (44) pengedar sabu, AH (48), residivis kasus sabu; UT (45), pengedar sabu; SB (21), pengedar sabu dan tembakau sintetis; CS (16), pengedar sabu yang dititipkan ke LPKS (Lembaga Pembinaan Khusus Anak); dan BD (50) residivis kasus sabu.
“Selain mereka, para tersangka lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas dengan total barang bukti mencapai 5.314 butir,” ujar Kapolres
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku sangat beragam. Selain menggunakan boneka kecil sebagai tempat penyimpanan sabu, mereka juga menyembunyikan narkoba dalam semen berbentuk batu dan menjual obat keras terbatas secara online atau melalui sistem COD.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 171,62 gram sabu dalam 77 paket kecil dan 1 paket sedang, 14,34 gram tembakau sintetis dalam 6 paket, 5.314 butir obat keras terbatas, 16 unit ponsel, 2 timbangan digital, serta uang hasil penjualan sebesar Rp320.000,” ungkapnya.
“Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai pelanggaran masing-masing, termasuk Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tutupnya.