No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Amankan Dua Pelajar/Mahasiswa Pengedar Ganja, Puluhan Paket Siap Edar Disita

September 29, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan, Narkoba
Reading Time: 1 mins read
Polres Garut Amankan Dua Pelajar/Mahasiswa Pengedar Ganja, Puluhan Paket Siap Edar Disita

Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis daun ganja di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Senin (29/9/2025). Dua orang pelaku yang masih berstatus pelajar/mahasiswa, yakni MF (24) dan MM (22) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Leles, diamankan bersama barang bukti puluhan paket ganja siap edar.

“Penangkapan dilakukan di Kampung Kandang Kaler, Desa Kandangmukti, Kecamatan Leles, Garut pada Jumat malam (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sedikitnya 38 paket ganja dalam plastik klip bening, timbangan digital, kertas papir, tas, uang tunai, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.

AKP Usep Sudirman menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, para pelaku memperoleh ganja dengan cara membeli melalui akun Instagram kemudian mengambil barang lewat sistem tempelan di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung. “Kedua pelaku mengakui membeli ganja secara patungan untuk dikonsumsi pribadi dan diedarkan kembali. Mereka menjualnya dengan harga sekitar Rp70 ribu per paket,” katanya.

Baca Juga  Divisi Humas Polri Raih Most Engaging Lembaga di GSMS Award 2025: Komitmen Berikan Informasi Publik melalui Medsos

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok ganja tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa, karena barang haram itu merusak generasi muda.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cianjur Tangkap Dua Pemuda Terkait Kekerasan Jalanan Terhadap Wisatawan

Next Post

Polres Subang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap Mantan Istri Setelah Sempat Buron

BeritaTerkait

Aksi Unras di DPRD Kota Tasikmalaya, Diwarnai Aksi Humanis Polwan
Berita

Aksi Unras di DPRD Kota Tasikmalaya, Diwarnai Aksi Humanis Polwan

September 30, 2025
Polda Jabar Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme di Cileunyi
Berita

Polda Jabar Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme di Cileunyi

September 30, 2025
Polres Karawang Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Berita

Polres Karawang Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

September 30, 2025

Berita Terbaru

Aksi Unras di DPRD Kota Tasikmalaya, Diwarnai Aksi Humanis Polwan
Berita

Aksi Unras di DPRD Kota Tasikmalaya, Diwarnai Aksi Humanis Polwan

September 30, 2025

Polda Jabar Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme di Cileunyi

Polda Jabar Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme di Cileunyi

September 30, 2025
Polres Karawang Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Polres Karawang Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

September 30, 2025
Polres Ciamis Selidiki Penyebab Dugaan Keracunan MBG

Polres Ciamis Selidiki Penyebab Dugaan Keracunan MBG

September 30, 2025
Kedapatan Jual sabu, Dua Buruh Harian Lepas Di kuningan Dibekuk Polisi

Kedapatan Jual sabu, Dua Buruh Harian Lepas Di kuningan Dibekuk Polisi

September 30, 2025
Bawa Tembakau Sintetis, Tiga Remaja di Bogor Diciduk Polisi

Bawa Tembakau Sintetis, Tiga Remaja di Bogor Diciduk Polisi

September 30, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.