Polres Garut melakukan langkah monitoring dan penyelidikan intensif pasca-penutupan sementara tiga lokasi pertambangan pasir di wilayah Kecamatan Leles dan Kecamatan Banyuresmi. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti adanya laporan pelanggaran yang menjadi dasar sanksi administratif dari pemerintah setempat pekan lalu.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami aspek legalitas dan prosedur operasional untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana di balik pelanggaran yang dilakukan pengelola tambang.
“Kami melakukan monitoring dan penyelidikan guna mengetahui potensi ranah pidana dari pelanggaran yang telah terjadi,” ujar AKP Joko Prihatin, Senin (12/1/2026).
Langkah kepolisian ini mendapat perhatian dari aktivis lingkungan Yayasan Tangtudibuana, Ebit Mulyana. Ia menekankan pentingnya proses hukum lanjutan guna memberikan efek jera kepada pengelola, mengingat sanksi penutupan sementara menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius di lapangan.
Ebit berharap investigasi kepolisian dapat mencegah terulangnya pelanggaran operasional di masa mendatang saat tambang kembali beroperasi.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal proses ini secara profesional guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Garut berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak merugikan kelestarian lingkungan serta kepentingan publik.










