Polres Garut, dalam kolaborasi yang solid dengan instansi terkait, berhasil mengamankan 31 orang dalam Operasi Gaktib Waspada Wira Kujang pada Rabu malam, 7 Mei 2025. Operasi gabungan yang dipimpin oleh Polres Garut ini melibatkan Denpom III/2 Garut, Provam Polres Garut, Satpol PP, BNN, dan Dinas Sosial Kabupaten Garut. Sasaran operasi adalah tempat hiburan malam dan penginapan yang diduga melanggar Perda Kabupaten Garut tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Puluhan petugas gabungan secara terpadu melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi, memeriksa identitas pengunjung, dan melakukan penggeledahan. Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Polres Garut dan instansi terkait dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan hukum di Kabupaten Garut.
Kabid Gakda Satpol PP Garut, Bangbang R Riswandi, menjelaskan bahwa operasi ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan. Dari total personil gabungan yang berjumlah puluhan orang, Polres Garut mengerahkan 10 personil untuk turut serta dalam operasi ini, menunjukkan komitmen yang tinggi dari Polres Garut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hasil operasi menunjukkan 31 orang (15 laki-laki dan 16 perempuan) diamankan. Tes urine yang dilakukan BNN kepada 8 orang di antara mereka menunjukkan 7 orang positif indikasi narkoba. Hal ini menunjukkan keberhasilan operasi dalam mendeteksi dan mencegah peredaran narkoba.
Kesuksesan Operasi Gaktib Waspada Wira Kujang ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Garut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum di Kabupaten Garut. Kerjasama yang solid antar instansi menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Setiap pelanggar yang diamankan wajib dijemput oleh orang tua atau kerabat yang membawa kartu identitas.