Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan ganja.
Dua tersangka, EH (40) dan RA (36), warga Kecamatan Leuwigoong, diamankan pada Jumat malam (4/7/2025) di Kampung Halteu, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 120 butir pil ekstasi bertuliskan “TMT” dengan logo lebah, dan 5,82 gram ganja kering.
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A (DPO),” ungkap Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman.
“Ekstasi tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang bernama M (juga DPO), dengan harga jual mencapai Rp 42 juta,” tambahnya.
Selain itu, Polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya transaksi narkoba.
Kedua tersangka juga mengakui aktif mengonsumsi ganja. Transaksi narkoba dilakukan melalui jasa ekspedisi dari Telogosari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga jaringan pemasok dan pembalinya terungkap seluruhnya,” tegas AKP Usep Sudirman.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.