No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba Ekstasi dan Ganja: Dua Tersangka Ditangkap

Juli 9, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba Ekstasi dan Ganja: Dua Tersangka Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan ganja.

Dua tersangka, EH (40) dan RA (36), warga Kecamatan Leuwigoong, diamankan pada Jumat malam (4/7/2025) di Kampung Halteu, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 120 butir pil ekstasi bertuliskan “TMT” dengan logo lebah, dan 5,82 gram ganja kering.

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A (DPO),” ungkap Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman.

“Ekstasi tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang bernama M (juga DPO), dengan harga jual mencapai Rp 42 juta,” tambahnya.

Selain itu, Polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya transaksi narkoba.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota Menerima Kunjungan Kerja Tim Ombudsman RI dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Kedua tersangka juga mengakui aktif mengonsumsi ganja. Transaksi narkoba dilakukan melalui jasa ekspedisi dari Telogosari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga jaringan pemasok dan pembalinya terungkap seluruhnya,” tegas AKP Usep Sudirman.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Desa Jalatrang Ciamis Raih Apresiasi dalam Lomba Pekarangan Pangan Bergizi Mabes Polri

Next Post

[SALAH] India Ancam Indonesia Agar Tidak Ikut Campur Urusan India-Pakistan

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.