Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan menangkap dua pelaku, MAF alias Sedih (23) dan MF alias Baron (19). Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/5/2025) di Jalan Bank, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan penangkapan ini berkat penyelidikan intensif Unit II Satresnarkoba Polres Garut. Barang bukti sabu dengan total bruto 2,79 gram (dari MAF) dan 0,21 gram (dari MF) berhasil diamankan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan MAF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Bryan Junior melalui sistem “mapping” di daerah Gagak Lumayung, Kecamatan Karangpawitan. MAF mengaku dua kali menerima sabu dengan upah Rp 500.000 per 5 gram. MF mengaku hanya sekali menerima sabu dari MAF dengan imbalan Rp 250.000 per 5 gram, baru menerima Rp 50.000. Keduanya juga mengakui sebagai pengguna sabu.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi paket sabu dalam bungkus rokok dan botol bekas, alat hisap (bong), sedotan plastik, dan percakapan WhatsApp yang diduga terkait transaksi narkoba. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul barang bukti. Penggunaan sistem “mapping” dalam transaksi narkoba menjadi sorotan dan akan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak kepolisian.