No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Majalengka Amankan Pelaku Penyerangan Driver Grab di Kertajati

Januari 12, 2026
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Majalengka Amankan Pelaku Penyerangan Driver Grab di Kertajati

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pengemudi transportasi daring di wilayah Kecamatan Kertajati. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Desa Mekarmulya, Dusun Cisahang, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa korban berinisial AES (34) mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam jenis pisau kater yang dilakukan oleh penumpangnya sendiri, AS (21). Peristiwa bermula saat pelaku meminta perjalanan di luar aplikasi resmi dengan rute Cikarang menuju Sumedang.

“Setibanya di lokasi kejadian yang sepi, pelaku menodongkan senjata tajam dan memaksa korban keluar dari kendaraan. Terjadi perlawanan fisik di dalam mobil yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek di bagian leher, perut, serta luka tusuk di dada kiri,” jelas AKP Udiyanto, Senin (12/1/2026).

Baca Juga  UIN Siber Cirebon Gandeng Polres Cirebon Kota Perkuat Kamtibmas dan Moderasi Beragama

Berkat perlawanan korban dan bantuan warga sekitar, pelaku sempat melarikan diri namun kini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Bersama tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza milik korban dan pakaian yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Garut Laksanakan Monitoring dan Penyelidikan Terkait Penutupan Tiga Lokasi Tambang di Leles dan Banyuresmi

Next Post

Kapolres Bogor Apresiasi Kinerja Polsek Citeureup Usai Penangkapan DPO

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.