Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pengemudi transportasi daring di wilayah Kecamatan Kertajati. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Desa Mekarmulya, Dusun Cisahang, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa korban berinisial AES (34) mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam jenis pisau kater yang dilakukan oleh penumpangnya sendiri, AS (21). Peristiwa bermula saat pelaku meminta perjalanan di luar aplikasi resmi dengan rute Cikarang menuju Sumedang.
“Setibanya di lokasi kejadian yang sepi, pelaku menodongkan senjata tajam dan memaksa korban keluar dari kendaraan. Terjadi perlawanan fisik di dalam mobil yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek di bagian leher, perut, serta luka tusuk di dada kiri,” jelas AKP Udiyanto, Senin (12/1/2026).
Berkat perlawanan korban dan bantuan warga sekitar, pelaku sempat melarikan diri namun kini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Bersama tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza milik korban dan pakaian yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.










