No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Majalengka Bongkar Sindikat Promosi Judi Online, Dua Selebgram Ditangkap

November 3, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polres Majalengka Bongkar Sindikat Promosi Judi Online, Dua Selebgram Ditangkap
Polres Majalengka berhasil membongkar sindikat promosi judi online yang melibatkan selebgram. Dua orang, AZ (22) dan DIN (24), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan, penangkapan AZ merupakan hasil pengembangan dari penangkapan selebgram berinisial DIN (24) yang kedapatan mempromosikan situs judi online.
“Tersangka AZ ini berperan sebagai agen untuk mencari talent atau selebgram dalam mempromosikan situs judi online,” ujar Tito Witular saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (2/11/2024).
AZ, yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta, mengaku menjadi agen promotor situs judi online sejak Februari 2024.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari mulai ponsel hingga bukti percakapan maupun promosi situs judi online tersebut.
“Saat ini, kami telah mengamankan dua tersangka berinisial AZ dan DIN berikut seluruh barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” kata Tito Witular.
Penangkapan selebgram berinisial DIN berawal dari patroli siber Satreskrim Polres Majalengka yang menemukan akun Instagram miliknya mempromosikan situs judi online.
Dari pengakuan DIN inilah, petugas mendapat informasi terkait keberadaan tersangka AZ sebagai agen promotor situs judi online, kemudian bertindak cepat untuk segera menangkapnya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 UU ITE, dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Tito Witular.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para selebgram dan pengguna media sosial lainnya untuk berhati-hati dalam mempromosikan konten, terutama yang berbau judi online.
Saat ini Kepolisian terus berupaya untuk memberantas kejahatan siber, termasuk promosi judi online, dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Baca Juga  Polres Garut Gelar Jumat Berkah Pererat Hubungan dengan Masyarakat
ShareTweetSend
Previous Post

Diduga Promosikan Judi Online Saat Live TikTok, Gunawan Sadbor Ditahan di Polres Sukabumi

Next Post

[SALAH] Banjir Enam Meter Telan 98% Kota Batam

BeritaTerkait

Polres Kuningan Pasang Rambu Penunjuk Arah Objek Wisata di Jalur Strategis
Berita

Polres Kuningan Pasang Rambu Penunjuk Arah Objek Wisata di Jalur Strategis

Desember 24, 2025
Kapolres Garut Pastikan Sterilisasi Gereja Maksimal, Natal di Garut Aman
Berita

Kapolres Garut Pastikan Sterilisasi Gereja Maksimal, Natal di Garut Aman

Desember 24, 2025
Kapolres Garut Bersama Forkopimda Pastikan Natal Aman dan Kondusif
Berita

Kapolres Garut Bersama Forkopimda Pastikan Natal Aman dan Kondusif

Desember 24, 2025

Berita Terbaru

Polres Kuningan Pasang Rambu Penunjuk Arah Objek Wisata di Jalur Strategis
Berita

Polres Kuningan Pasang Rambu Penunjuk Arah Objek Wisata di Jalur Strategis

Desember 24, 2025

Kapolres Garut Pastikan Sterilisasi Gereja Maksimal, Natal di Garut Aman

Kapolres Garut Pastikan Sterilisasi Gereja Maksimal, Natal di Garut Aman

Desember 24, 2025
Kapolres Garut Bersama Forkopimda Pastikan Natal Aman dan Kondusif

Kapolres Garut Bersama Forkopimda Pastikan Natal Aman dan Kondusif

Desember 24, 2025
Kapolres Ciamis Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Sindangkasih

Kapolres Ciamis Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Sindangkasih

Desember 24, 2025
Propam Polri Gaktibplin Personel Polresta Bandung di Pos Terpadu Al-Fathu

Propam Polri Gaktibplin Personel Polresta Bandung di Pos Terpadu Al-Fathu

Desember 24, 2025
Polsek Baleendah Sterilisasi Gereja Katolik Jelang Perayaan Natal 2025

Polsek Baleendah Sterilisasi Gereja Katolik Jelang Perayaan Natal 2025

Desember 24, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.