No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Subang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap Mantan Istri Setelah Sempat Buron

September 29, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Polres Subang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap Mantan Istri Setelah Sempat Buron

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang berhasil menangkap Kuswanto (28), pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, Safitri (22), setelah sempat menjadi buron. Penangkapan terjadi di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 14.25 WIB.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis malam, 25 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng – Pusaka, Dusun Sukaseneng, Desa Compreng. Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku hingga terjatuh. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka sayat pada bagian leher.

Korban sempat mendapatkan perawatan di klinik setempat sebelum dirujuk ke RSUD Ciereng Subang. Pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polsek Compreng. Berdasarkan laporan polisi LP/B/15/IX/2025/SPKT/POLSEK COMPRENG/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu dua hari tanpa perlawanan.

Baca Juga  Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhan di Margahayu, Suami Siri Jadi Tersangka

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan bahwa pelaku telah diamankan beserta barang bukti dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Subang. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Garut Amankan Dua Pelajar/Mahasiswa Pengedar Ganja, Puluhan Paket Siap Edar Disita

Next Post

Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO Berkedok Kawin Kontrak ke China

BeritaTerkait

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Malaysia, Ekstasi Disamarkan dalam Tanah Liat
Berita

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Malaysia, Ekstasi Disamarkan dalam Tanah Liat

September 29, 2025
Polda Jabar Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis Usai Insiden Keracunan
Berita

Polda Jabar Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis Usai Insiden Keracunan

September 29, 2025
Polrestabes Bandung Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Pasundan 2
Berita

Polrestabes Bandung Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Pasundan 2

September 29, 2025

Berita Terbaru

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Malaysia, Ekstasi Disamarkan dalam Tanah Liat
Berita

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Malaysia, Ekstasi Disamarkan dalam Tanah Liat

September 29, 2025

Polda Jabar Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis Usai Insiden Keracunan

Polda Jabar Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis Usai Insiden Keracunan

September 29, 2025
Polrestabes Bandung Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Pasundan 2

Polrestabes Bandung Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Pasundan 2

September 29, 2025
Polda Jabar Gerak Cepat Redam Kepanikan Akibat Viral Video Kejar-kejaran di Bandung, Ternyata Hanya Salah Paham

Polda Jabar Gerak Cepat Redam Kepanikan Akibat Viral Video Kejar-kejaran di Bandung, Ternyata Hanya Salah Paham

September 29, 2025
Ribuan Botol Miras dan Knalpot Bising Dimusnahkan Polresta Cirebon

Ribuan Botol Miras dan Knalpot Bising Dimusnahkan Polresta Cirebon

September 29, 2025
Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO Berkedok Kawin Kontrak ke China

Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO Berkedok Kawin Kontrak ke China

September 29, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.