Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang berhasil menangkap Kuswanto (28), pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, Safitri (22), setelah sempat menjadi buron. Penangkapan terjadi di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 14.25 WIB.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis malam, 25 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng – Pusaka, Dusun Sukaseneng, Desa Compreng. Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku hingga terjatuh. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka sayat pada bagian leher.
Korban sempat mendapatkan perawatan di klinik setempat sebelum dirujuk ke RSUD Ciereng Subang. Pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polsek Compreng. Berdasarkan laporan polisi LP/B/15/IX/2025/SPKT/POLSEK COMPRENG/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu dua hari tanpa perlawanan.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan bahwa pelaku telah diamankan beserta barang bukti dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Subang. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku