No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Pamanukan

Oktober 7, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Pamanukan

Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan seorang warga Pamanukan hingga meninggal dunia. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, kasus pengeroyokan terjadi di wilayah Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.

Kapolres Subang mengatakan korban seorang pria bernama Herna (66), warga Dusun Kedung Gede Desa Mulyasari Kecamatan Pamanukan. Korban ditemukan meninggal dunia, dalam kondisi tertelungkup di ruang tamu rumahnya.

Korban dilempar batu dan dikeroyok oleh tiga orang pelaku yang diketahui dalam pengaruh minuman keras. “Ketiga pelaku masing-masing berinisial DS bin Tamin (28 tahun), MA bin Karno (16 tahun), dan EK bin Torin (39 tahun) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Subang, kurang dari 48 jam setelah kejadian,” ujar Kapolres Selasa (7/10/2025).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti, berupa batu dan bambu yang digunakan untuk menyerang korban. Ia menjelaskan, aksi brutal tersebut dipicu oleh ketersinggungan pelaku, setelah korban menegur karena membuat keributan di sekitar rumahnya. Tak terima ditegur, para pelaku secara membabi buta melempari rumah korban dengan menggunakan batu dan bambu, hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah, yang berujung pada kematian.

Baca Juga  Pilkada Indramayu 2024: Polres Jamin Keamanan dan Kondusivitas, Dorong Partisipasi Masyarakat yang Damai

“Tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan, dan kriminalitas di wilayah hukum Polres Subang. Kami bertindak cepat, tegas, dan terukur, untuk menegakkan hukum, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Karawang Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Next Post

Polres Majalengka Gelar Pengecekan Randis, Pastikan Kelayakan dan Administrasi Kendaraan Dinas

BeritaTerkait

Bareskrim Polri Gulung 3 Jaringan Internasional, 20 Tersangka Diringkus
Internasional

Bareskrim Polri Gulung 3 Jaringan Internasional, 20 Tersangka Diringkus

Januari 6, 2026
Respons Cepat Polisi Tangani Kecelakaan Maut Elf di Tol Padaleunyi KM 152
Berita

Respons Cepat Polisi Tangani Kecelakaan Maut Elf di Tol Padaleunyi KM 152

Januari 6, 2026
Simbol Kedekatan Polri dan Rakyat: Komunitas Ojol Majalengka Iringi Pelepasan AKBP Willy Andrian
Berita

Sinergi Polri dan Warga: Polsek Purwadadi Optimalkan 3 Hektar Lahan Tidur demi Ketahanan Pangan

Januari 6, 2026

Berita Terbaru

Bareskrim Polri Gulung 3 Jaringan Internasional, 20 Tersangka Diringkus
Internasional

Bareskrim Polri Gulung 3 Jaringan Internasional, 20 Tersangka Diringkus

Januari 6, 2026

Respons Cepat Polisi Tangani Kecelakaan Maut Elf di Tol Padaleunyi KM 152

Respons Cepat Polisi Tangani Kecelakaan Maut Elf di Tol Padaleunyi KM 152

Januari 6, 2026
Simbol Kedekatan Polri dan Rakyat: Komunitas Ojol Majalengka Iringi Pelepasan AKBP Willy Andrian

Sinergi Polri dan Warga: Polsek Purwadadi Optimalkan 3 Hektar Lahan Tidur demi Ketahanan Pangan

Januari 6, 2026
Simbol Kedekatan Polri dan Rakyat: Komunitas Ojol Majalengka Iringi Pelepasan AKBP Willy Andrian

Simbol Kedekatan Polri dan Rakyat: Komunitas Ojol Majalengka Iringi Pelepasan AKBP Willy Andrian

Januari 6, 2026
Polres Purwakarta Perkuat Profesionalisme Lewat Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru Daring Se-Indonesia.

Polres Purwakarta Perkuat Profesionalisme Lewat Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru Daring Se-Indonesia.

Januari 6, 2026
Polres Cimahi Lakukan Rotasi Pejabat Strategis, Kapolres Tekankan Sinergi Peningkatan Pelayanan

Polres Cimahi Lakukan Rotasi Pejabat Strategis, Kapolres Tekankan Sinergi Peningkatan Pelayanan

Januari 6, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.