Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan seorang warga Pamanukan hingga meninggal dunia. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, kasus pengeroyokan terjadi di wilayah Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.
Kapolres Subang mengatakan korban seorang pria bernama Herna (66), warga Dusun Kedung Gede Desa Mulyasari Kecamatan Pamanukan. Korban ditemukan meninggal dunia, dalam kondisi tertelungkup di ruang tamu rumahnya.
Korban dilempar batu dan dikeroyok oleh tiga orang pelaku yang diketahui dalam pengaruh minuman keras. “Ketiga pelaku masing-masing berinisial DS bin Tamin (28 tahun), MA bin Karno (16 tahun), dan EK bin Torin (39 tahun) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Subang, kurang dari 48 jam setelah kejadian,” ujar Kapolres Selasa (7/10/2025).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti, berupa batu dan bambu yang digunakan untuk menyerang korban. Ia menjelaskan, aksi brutal tersebut dipicu oleh ketersinggungan pelaku, setelah korban menegur karena membuat keributan di sekitar rumahnya. Tak terima ditegur, para pelaku secara membabi buta melempari rumah korban dengan menggunakan batu dan bambu, hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah, yang berujung pada kematian.
“Tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan, dan kriminalitas di wilayah hukum Polres Subang. Kami bertindak cepat, tegas, dan terukur, untuk menegakkan hukum, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.