Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., pada Jumat, 22 Agustus 2025, di Aula Patriatama Polres Subang.
Plh. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan N. S.I.K. menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan polisi nomor LP/B/438/VIII/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR pada 16 Agustus 2025, terkait penemuan jenazah Sdr. ATS yang meninggal dunia akibat luka tusukan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025, pukul 23.30 WIB di Perumahan Padaasih Permai, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah jaket kulit warna hitam, 1 buah celana jeans warna biru, 1 bilah pisau warna silver panjang 34 cm (alat yang digunakan untuk menusuk korban), 1 unit sepeda motor Honda CB 150 Verza Nopol T-4528-V warna hitam
Polisi juga berhasil menangkap tersangka BS alias ARAB alias DOM dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya di wilayah Kota Bekasi.
Kapolres Subang menjelaskan bahwa tersangka melakukan pembunuhan dengan menusuk dada kanan korban menggunakan pisau hingga mengenai paru-paru dan jantung, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Motif dari pelaku adalah rasa cemburu, karena korban merupakan mantan kekasih dari Sdri. LM yang saat ini menjalin hubungan dengan tersangka, ditambah adanya permasalahan hutang korban kepada Sdri. LM,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kejahatan pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat, serta menindak tegas pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melaporkan segala bentuk peristiwa yang melanggar pidana,” pungkasnya.