Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami KS alias Abi (22), warga Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.
Pelaku, AS alias Fikrian (40), warga Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, ditangkap setelah sebelumnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang.
Kejadian curas tersebut terjadi pada tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kamar kos korban di Lingkungan Babakan Cilengkrang, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.
“Tindak pidana curas ini, terjadi di tempat ngekos korban, pada tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polres Sumedang,” kata Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, saat menggelar press release di Mako Polres, Senin, (11/08/2025)
Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Sumedang langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku Fikrian.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah bertemu di kosan korban, pelaku memberikan minuman yang telah dicampur dengan racikan air kencur dan 12 butir Tramadol. Setelah korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri, pelaku langsung membenturkan kepala korban ke tembok dan mengambil barang-barang milik korban.
Polres Sumedang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, jaket, handphone, helm, dan beberapa barang lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sumedang.