No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sumedang Ringkus Pelaku Curas, Korban Ditipu Lewat Medsos

Agustus 11, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Sumedang Ringkus Pelaku Curas, Korban Ditipu Lewat Medsos

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialami KS alias Abi (22), warga Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.

Pelaku, AS alias Fikrian (40), warga Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, ditangkap setelah sebelumnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang.

Kejadian curas tersebut terjadi pada tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kamar kos korban di Lingkungan Babakan Cilengkrang, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.

“Tindak pidana curas ini, terjadi di tempat ngekos korban, pada tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polres Sumedang,” kata Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, saat menggelar press release di Mako Polres, Senin, (11/08/2025)

Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Sumedang langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku Fikrian.

Baca Juga  Polresta Bandung Bergerak Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Berdampingan dengan Petani

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah bertemu di kosan korban, pelaku memberikan minuman yang telah dicampur dengan racikan air kencur dan 12 butir Tramadol. Setelah korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri, pelaku langsung membenturkan kepala korban ke tembok dan mengambil barang-barang milik korban.

Polres Sumedang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, jaket, handphone, helm, dan beberapa barang lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sumedang.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Cirebon Renovasi Rumah Warga Lansia yang Hampir Ambruk

Next Post

Brimob Polda Jabar Sinergi dengan Pemkab Sumedang Perbaiki Jalan Berlubang

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.