Polresta Bandung berhasil membongkar sindikat kejahatan terorganisir yang melibatkan tiga tindak pidana: pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penadahan, dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan berhasil mengamankan empat orang pelaku.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (6/10/2025), menjelaskan bahwa penyelidikan awal yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan dua tersangka, G dan V, di wilayah Cangkuang, Kabupaten Bandung.
“Di kediaman V, petugas menemukan 12 unit sepeda motor yang kemudian diketahui sebagian besar merupakan hasil curian,” ungkap Kapolresta Bandung
Berdasarkan keterangan G dan V, motor-motor tersebut dibeli menggunakan modal dari orang tua V, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Bandung menambahkan, modus operandi sindikat ini adalah membeli motor tanpa surat resmi—baik dari hasil curian maupun melalui transaksi Cash on Delivery (COD) di media sosial—kemudian melengkapinya dengan STNK palsu untuk dijual kembali.
Untuk bagian pemalsuan surat, tersangka G menghubungi tersangka lain berinisial Muhammad Julkipli (J). Tim Polresta Bandung segera bergerak dan berhasil mengamankan J.
“Peran J adalah sebagai pemalsu STNK. Modusnya, J membeli STNK bekas secara COD dari masyarakat seharga sekitar Rp250.000 per lembar untuk motor,” jelas Kapolresta.
Tersangka J kemudian mengakali STNK bekas tersebut dengan cara mengamplas atau menghilangkan identitas asli, lalu merekayasa ulang identitasnya agar sesuai dengan motor hasil curian dan pesanan pembeli. J menggunakan alat-alat seperti printer untuk memproduksi STNK palsu tersebut.
STNK palsu itu kemudian dijual kembali oleh J dengan harga Rp500.000 untuk motor dan sekitar Rp1.500.000 untuk mobil.
Berdasarkan pendalaman, terungkap bahwa J sudah memalsukan sekitar 60 lembar STNK. Diketahui pula, J merupakan residivis dalam perkara yang sama dan baru bebas pada tahun 2024.
Selain ketiga pelaku di atas (G, V, dan J), polisi juga mengamankan tersangka keempat berinisial P, yang berperan sebagai penadah dan menjual motor hasil curian yang ia tampung kepada G dan V.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pemalsuan Keterangan dalam Surat. Mereka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolresta Bandung menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, tentunya tetap berhati-hati untuk mengamankan [kendaraan] karena kejahatan ini bisa terjadi kapan saja, di mana saja. Oleh karena itu, kunci ganda juga perlu dipasang di masing-masing kendaraan,” tegasnya.