Bandung, Jawa Barat – Polresta Bandung menunjukkan keberhasilannya dalam menangani kasus pemalakan dengan menangkap dua terduga pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda. Kedua kasus ini menunjukkan modus operandi yang berbeda, namun sama-sama menimbulkan kerugian dan ketakutan bagi korban.
Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Garut-Bandung, Kampung Bojong Hareueus, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 18.30. Pelaku mengancam korban berinisial MA (25 tahun) dengan benda menyerupai golok dan meminta uang Rp 100.000 dengan dalih untuk berobat.
“Pelaku berpura-pura ditabrak, kemudian minta uang dengan dalih untuk biaya berobat,” ucap Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya, Selasa (10/6/2025).
Korban awalnya memberikan Rp 50.000, namun pelaku menolak dan mengancam korban dengan golok hingga akhirnya korban memberikan uang sesuai permintaan pelaku.
Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sebuah golok dengan gagang kayu warna merah. Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Rancaekek.
Kasus kedua terjadi di tempat rekreasi kolam renang, Kampung Sanding RT 1 RW 11, Desa Sindangsari, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (24/5/2025). Pelaku, Ubeh, meminta uang Rp 100.000 secara paksa kepada kasir tempat rekreasi. Ubeh yang sebelumnya berstatus buron berhasil ditangkap pada 3 Juni 2025 berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman CCTV.
Polresta Bandung menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak kepolisian. Tiap pelaku kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.