Polresta Cirebon berhasil menyita ganja kering seberat 1,7 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan empat pengedar di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Selain itu, polisi juga mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) dan menangkap satu orang tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa kasus ganja ini terungkap setelah polisi menangkap dua pria berinisial MAR (35) dan Y (32) di Jalan Baru Pejambon, Kecamatan Sumber, pada Rabu (20/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari keduanya, polisi mengamankan satu kantong plastik berisi ganja kering seberat 1.640 gram.
“Hasil pemeriksaan kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Di lokasi itu, polisi menangkap MK (28) dan AS (33) serta menemukan tambahan 140 gram ganja,” kata Kapolresta Cirebon
Dengan penangkapan tersebut, total barang bukti ganja yang disita mencapai 1.780 gram atau sekitar 1,7 kilogram. Selain narkotika, polisi turut mengamankan tiga unit ponsel dan satu sepeda motor.
Empat tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selain kasus ganja, polisi juga menangkap SD (30), pelaku peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Dari pelaku diamankan 47 butir tramadol, 70 butir trihex, uang tunai Rp360 ribu, tas selempang, dan telepon genggam.
“Tersangka SD dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolresta
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan penyalahgunaan narkoba melalui layanan Call Center 110 atau nomor pengaduan resmi Polresta Cirebon.