Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial TWD (22) di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada hari Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 16.45 WIB. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, dalam keterangan persnya pada Rabu (17/9/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan TWD bermula dari informasi yang diperoleh petugas terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Losari. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi TWD sebagai target operasi.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Losari. Setelah kami dalami, kami berhasil mengidentifikasi tersangka TWD dan melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
- Dua paket sabu dengan berat total 15,62 gram
- Lima paket sabu dengan berat total 3,43 gram
- Satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba
- Satu buah timbangan digital
- Satu unit sepeda lipat yang diduga digunakan untuk operasional
Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa saat ini tersangka TWD masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Pihaknya juga akan mendalami asal-usul sabu-sabu yang diedarkan oleh tersangka.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba secara lebih efektif,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka TWD dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba secara rutin dan berkelanjutan.
“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.
“Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi bahaya narkotika. Kami berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.