Polresta Cirebon bersama Polsek jajaran menggelar razia serentak terhadap minuman keras (miras) ilegal dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis alias knalpot bising (brong) di Kabupaten Cirebon. Razia ini dilakukan sebagai upaya menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Operasi yang digelar sejak Sabtu, 19 Juli 2025 hingga Jumat, 25 Juli 2025, berhasil mengamankan ratusan barang bukti dari dua jenis pelanggaran tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa kegiatan razia ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Cirebon dalam menekan potensi gangguan kamtibmas.
“Razia yang digelar dalam kurun waktu satu minggu ini, jajaran kami berhasil menyita 1.126 botol/liter miras berbagai merk,” ujar Kapolresta Cirebon
Rinciannya, 488 botol miras pabrikan, 572 botol miras jenis ciu, dan 66 botol jenis tuak. Selain itu, polisi juga menyita 331 unit knalpot bising yang digunakan pemotor.
Menurunya, miras ilegal dan knalpot bising kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas, termasuk aksi tawuran, kecelakaan lalu lintas, dan tindak kriminal lainnya.
“Karena itu, kami secara rutin melakukan razia dan penindakan secara masif di wilayah hukum Polresta Cirebon,” tegasnya.
Kegiatan ini akan terus dilaksanakan dan ditingkatkan sebagai langkah preventif dalam menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya di ruang publik dan lingkungan pemukiman.
Kapolresta Cirebon memastikan, kegiatan serupa akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain penegakan hukum, Polresta Cirebon juga gencar melakukan imbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi miras dan dampak negatif penggunaan knalpot yang tidak standar.
Dengan hasil dari penindakan tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan menjauhi aktivitas yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan.