Polresta Cirebon, Jawa Barat, melakukan pemusnahan 8.261 botol minuman keras (miras) ilegal pada Kamis (07/08/25).
Miras tersebut merupakan hasil penindakan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan operasi pekat yang dilakukan pada awal Agustus 2025. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.123 botol miras pabrikan berbagai merek, 6.138 botol ciu, dan sekitar 392 liter tuak.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa pemusnahan miras ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kondisi aman dan tertib di masyarakat, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif konsumsi alkohol.
Peredaran miras ilegal, khususnya, seringkali memicu berbagai tindak kriminal, kekerasan, dan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pemberantasan peredaran miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Polresta Cirebon melibatkan seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait dalam upaya pencegahan peredaran miras.
Kapolresta Cirebon menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam razia dan menekankan keberhasilan ini sebagai hasil kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung. Mari kita jaga Kabupaten Cirebon agar tetap kondusif, bersih dari miras dan narkoba,” katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian dalam memberantas miras. Ia menilai miras sebagai sumber kerawanan sosial karena dapat menghilangkan akal sehat dan memicu berbagai tindakan kejahatan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung penuh pemberantasan miras demi keselamatan masyarakat.