“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AT dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Senin (19/5).
Polresta Cirebon mengamankan AT (28) yang diduga sebagai pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin di Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, Minggu (18/5) pukul 14.00 WIB.
Dari tangan AT, polisi menyita 22 butir Tramadol, 97 butir Trihex, uang tunai Rp120.000, handphone, dan barang bukti lainnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyatakan AT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AT dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Senin (19/5).
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon.
Polisi juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kejahatan yang mengganggu Kamtibmas. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan segera.
© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.