Cirebon, 30 Juni 2025 – Polresta Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke galian C CV Bakti Agung Jaya di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Hasilnya mengejutkan: tambang tersebut diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan CV Bakti Agung Jaya hanya memiliki Izin Pertambangan Batuan (SIPB), namun tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen penataan pertambangan.
“Dokumen itu wajib untuk operasional pertambang dan pemulihan lingkungan,” tegas Kombes Sumarni.
Untuk mencegah risiko bencana alam seperti longsor, Polresta Cirebon langsung menutup lokasi dan memasang garis polisi. Empat orang diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut: H (28), S (34), S (40) sebagai operator excavator, dan ER (33) sebagai Komisaris CV Bakti Agung Jaya. Polisi juga mendata para sopir truk pengangkut material.
Polresta Cirebon berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan dinas pertambangan, untuk menindaklanjuti aktivitas tambang tersebut.
Kombes Pol Sumarni menegaskan komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan.
“Kami akan terus memantau dan menindak tambang ilegal atau yang belum memenuhi syarat perizinan,” tegasnya.
Penutupan tambang ilegal ini menunjukkan keseriusan Polresta Cirebon dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.