Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Obat Ilegal, 20 Tersangka Diamankan

Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan ilegal dalam kurun waktu Juni hingga awal Agustus 2025. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, di Mapolresta Cirebon pada Rabu (6/8/2025).

Kapolresta Cirebon menekankan bahwa pengungkapan 16 kasus ini merupakan bukti komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkotika dan sediaan farmasi ilegal yang mengancam masa depan generasi bangsa. Sebanyak 20 tersangka dari berbagai latar belakang profesi telah diamankan.

Dari 16 kasus yang diungkap, rinciannya adalah 7 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus narkotika jenis ganja, dan 8 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Barang bukti yang diamankan meliputi 37,72 gram sabu, 977,21 gram ganja kering, dan ribuan butir obat ilegal seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, DMP, dan pil tanpa merk. Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi, termasuk transaksi langsung, sistem peta, dan COD (Cash On Delivery).

Sebanyak 9 pelaku kasus sabu, 2 pelaku kasus ganja, dan 9 pelaku peredaran obat ilegal diamankan di berbagai wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon, seperti Kecamatan Kejaksan, Gempol, Gegesik, Astanajapura, Arjawinangun, Talun, dan Ciledug.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman berat mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Kegiatan konferensi pers ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh daerah, antara lain Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Kadishub, Kajari yang diwakili Kasi Pemulihan Aset dan Barbuk, Kasdim 0620, Ketua MUI, Kepala Dinas Kesehatan, Wakil Ketua DPRD, serta perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon

Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba.

Exit mobile version