Polresta Bogor Kota menunjukkan respon cepat dan tegas terhadap aduan masyarakat terkait aksi premanisme yang meresahkan para pedagang di kawasan Gang Aut, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Aduan tersebut diterima pada Minggu, 18 Mei 2025, yang melaporkan adanya oknum yang melakukan intimidasi dan dugaan pungutan liar terhadap para pedagang di area tersebut. Aksi premanisme ini dinilai mengganggu aktivitas ekonomi dan menciptakan rasa tidak aman bagi para pedagang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota langsung menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme tersebut diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme di wilayah hukum Polresta Bogor Kota,” tegas perwakilan Polresta Bogor Kota dalam keterangan resminya. “Masyarakat berhak merasa aman dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk para pedagang kecil yang merupakan tulang punggung perekonomian di daerah ini.”
Penindakan tegas terhadap aksi premanisme di Gang Aut ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif di wilayah pusat aktivitas masyarakat. Polresta Bogor Kota menekankan bahwa keamanan dan kenyamanan masyarakat merupakan prioritas utama.
Polisi juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan atau meresahkan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aksi premanisme.
Langkah cepat Polresta Bogor Kota ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku premanisme dan memberikan rasa aman kepada para pedagang di Gang Aut serta masyarakat Kota Bogor pada umumnya. Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.