Satgas Pangan Kabupaten Garut melakukan sidak ke sejumlah swalayan di Kota Garut pada Rabu (23/7/2025). Sidak yang melibatkan Polres Garut, Dinas Perdagangan Perindustrian, dan Dinas Ketahanan Pangan ini menemukan adanya ketidaksesuaian berat pada kemasan gula 1 kilogram dari dua merek. Akibatnya, kedua merek gula tersebut langsung ditarik dari peredaran dan dilarang dijual kepada konsumen.
Tim gabungan Satgas Pangan, selain memeriksa beras kemasan premium, juga melakukan pemeriksaan terhadap gula kemasan. Hasilnya, beras ditemukan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, pemeriksaan tera metrologi pada gula kemasan 1 kg menunjukkan kekurangan berat antara 10 hingga 30 gram.
“Untuk beras sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun untuk gula kemasan, kami menemukan yang kurang timbangan,” ungkap anggota Satgas Pangan Polres Garut, Ipda Hadiansyah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas menyarankan agar pihak swalayan tidak menjual kedua merek gula kemasan yang takarannya tidak sesuai. Petugas juga menyita dan menarik sampel gula kemasan 1 kg dari toko swalayan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kita ambil sampel buktinya, dan agar tidak dijual terlebih dahulu kepada konsumen,” tambah Ipda Hadiansyah.
Langkah selanjutnya, Satgas Pangan akan mendata distributor gula kemasan tersebut untuk menyelidiki penyebab kekurangan timbangan. Petugas juga akan melanjutkan sidak ke minimarket dan pasar tradisional. Temuan ini menjadi peringatan bagi produsen dan distributor untuk memastikan kepatuhan terhadap standar berat dan ukuran produk yang dijual kepada konsumen.