Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon terus bergerak aktif dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Sebagai upaya konkret, kedua instansi melaksanakan sosialisasi kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) pada Rabu (11/6/2025), di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Cirebon, Jalan Kalijaga.
“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut instruksi Korlantas Polri dalam rangka penertiban kendaraan ODOL secara nasional,” ungkap KBO Satlantas Polres Cirebon Kota, Iptu Rumansyah Siregar.
Sasaran sosialisasi adalah para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang agar lebih memahami risiko dan bahaya yang ditimbulkan oleh kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
“Untuk saat ini kami masih fokus pada tahap sosialisasi dan imbauan,” jelas Iptu Rumansyah.
“Penindakan hukum belum dilakukan, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas. Namun, kami sudah menemukan beberapa kendaraan yang melanggar ketentuan muatan dan dimensi,” tambahnya.
Kendaraan ODOL sangat membahayakan, tidak hanya bagi pengemudi tetapi juga pengguna jalan lainnya. Beban berlebih dan dimensi tidak sesuai dapat menyebabkan kecelakaan fatal hingga kerusakan infrastruktur jalan.
Dishub Kota Cirebon juga telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan yang dicurigai melanggar ketentuan ODOL.
“Dari hasil pengecekan, masih ditemukan kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi,” ungkap Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dishub Kota Cirebon.
“Kami telah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi, teguran lisan, hingga penyampaian surat edaran resmi dari pemerintah. Namun demikian, masih ada pelaku usaha yang belum patuh,” tambahnya.
Dishub juga akan menindaklanjuti pelanggaran dengan teguran tertulis serta surat resmi kepada perusahaan transportasi yang terbukti melanggar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menekankan bahwa penanganan terhadap kendaraan ODOL merupakan salah satu fokus utama dalam menjaga keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, juga menghimbau peran aktif masyarakat dan media dalam menyebarkan informasi terkait bahaya kendaraan ODOL.