No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Satres Narkoba Polres Karawang Amankan Pengedar 20.000 Butir Obat Keras

Agustus 27, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Satres Narkoba Polres Karawang Amankan Pengedar 20.000 Butir Obat Keras

Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat keras tertentu (OKT) dengan mengamankan seorang pria bernama Efendi alias Fendi bin Nasrul (24). Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Karawang dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir obat keras.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan Nurzain, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir jalan Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.

Petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin berupa obat keras jenis tramadol dan eksimer.

Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 80 bungkus plastik bening berisi 400 butir obat keras.

Pengembangan kemudian dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Perumahan Kosambi Asri, Desa Ciblaongsari, Kecamatan Klari. Di lokasi tersebut, kembali ditemukan 17 box berisi 17.000 butir serta 260 lembar obat kemasan silver hijau berisi 2.600 butir, sehingga total keseluruhan berjumlah 20.000 butir OKT.

Baca Juga  Polrestabes Bandung Tangkap Tiga Remaja Terkait Dugaan Pelecehan Turis Singapura di Jalan Braga

Tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial ATA yang saat ini masih dalam pencarian. Barang bukti bersama tersangka telah diamankan ke Mapolres Karawang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Karawang menegaskan akan terus melakukan upaya tegas dalam memberantas peredaran obat keras dan narkotika demi menjaga keselamatan generasi muda. Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan cara melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap

ShareTweetSend
Previous Post

Bantu Masyarakat, Polres Ciamis Gelar GPM di Mako dan Seluruh Polsek

Next Post

Polsek Pagaden Subang Gelar Gerakan Pangan Murah, Antar Beras Langsung ke Rumah Warga

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.