Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pemuda di pinggir jalan desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Subang, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kedua pelaku berinisial J (22) asal Kota Bandung dan S (22) asal Kabupaten Garut. Keduanya disergap saat berboncengan mengendarai sepeda motor.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tas yang mereka bawa. Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket sabu besar, dua paket sabu ukuran sedang, empat belas paket sabu ukuran kecil, serta satu mikrotube berisi sabu. Semua barang bukti tersebut dibungkus dengan lakban hitam.
Pengembangan kasus berlanjut ke kediaman pelaku J di Bandung Kulon, Kota Bandung. Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan, yaitu tujuh paket sabu kecil yang dililit lakban merah dan enam paket sabu kecil yang dililit lakban putih, semuanya disimpan di dalam dus charger ponsel.
Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 37,98 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mengedarkan sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial Dr, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika ini hingga ke tingkat pemasok. Aksi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dari bahaya narkoba.









