No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Satreskrim Polres Cimahi Bongkar Komplotan Begal Berkedok Debt Collector, 5 Pelaku Ditangkap

November 7, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Satreskrim Polres Cimahi Bongkar Komplotan Begal Berkedok Debt Collector, 5 Pelaku Ditangkap

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil membongkar dan mengamankan komplotan pelaku begal sepeda motor yang beroperasi dengan modus menyamar sebagai debt collector (DC) atau mata elang (matel) dari perusahaan pembiayaan (leasing).

Pembongkaran komplotan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai aksi perampasan motor di wilayah hukum Polres Cimahi.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi mengamankan lima orang tersangka, Irvan Desmantia alias Manopo (30), Ibnu Setiadi (40), David Manopo (42), Puja Permana (38), Frezza Ponoario Pangestu (34)

Sementara itu, dua pelaku lainnya yang diidentifikasi berinisial AG (29) dan DFS (38) kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu oleh pihak kepolisian.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, didampingi Kasat Reskrim Polres Cimahi Ajun Komisaris (AKP) Teguh Kumara, menjelaskan bahwa lima tersangka tersebut terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura menjadi karyawan lembaga pembiayaan resmi.

“Kami menerima tiga laporan kejadian tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus berpura-pura menjadi karyawan leasing,” ujar Kapolres, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga  Kunjungi SPBN Terhadap BBM Subsidi Jenis Solar, Kapolsek Cantigi Pastikan BBM Subsidi Nelayan Tepat Sasaran

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mendekati korban bahkan ada yang memberhentikan korban di tengah jalan dengan alasan sepeda motornya menunggak cicilan.

Para pelaku menggunakan modus yang rapi untuk mengelabui korban agar menyerahkan sepeda motornya. Salah satu modusnya adalah dengan membawa korban ke lokasi tertentu sebelum ditinggalkan.

“Korban ada yang dibawa ke salah satu minimarket untuk membeli materai dan ditinggalkan, motor dibawa kabur. Ada juga yang dibawa ke kantor lembaga pembiayaan resmi, contohnya di FIF Lembang, tapi sampai depan kantor korban ditinggalkan dan motor dibawa pelaku,” ungkap Kapolres.

Dari penangkapan komplotan ini, berhasil diamankan total 12 unit sepeda motor yang sudah dikuasai para tersangka dan 1 unit motor yang biasa digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Kedua pasal tersebut menjerat mereka dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Sukabumi Kota Amankan 28 Gram Sabu dari Tiga Pengedar dalam Ops Antik Lodaya

Next Post

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Konter Ponsel Sukajadi Bandung

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.