Selidiki Kasus Penyegelan Makam, Polres Indramayu Periksa 9 Saksi

Avatar photo

Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan penyegelan makam di pemakaman umum Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, telah memicu penyelidikan intensif dari Satreskrim Polres Indramayu.

Video berdurasi 3 menit 41 detik tersebut menampilkan sejumlah makam yang diberi stiker bertuliskan “Disegel,” dengan klaim palsu bahwa penyegelan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyelidikan.

“Kami telah menerima pengaduan dari pihak Pengadilan Negeri Indramayu pada 16 Oktober 2024, terkait stiker penyegelan makam yang mengklaim berasal dari PN Indramayu,” jelas AKP Hilal, Selasa (12/11/2024).

Sebagai bagian dari penyelidikan, sebanyak sembilan saksi telah dimintai keterangan terkait pengaduan dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa izin yang dilaporkan oleh saudara Kartama sejak November 2023.

Baca Juga  Polres Cianjur Menggelar Konferensi Pers Hasil KRYD Selama 7 Hari

AKP Hilal menekankan komitmen Polres Indramayu untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, seorang PNS yang menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) di Kecamatan Arahan, Indramayu, juga telah diperiksa sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan.

Kasus penyegelan makam ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Polres Indramayu berkomitmen untuk mengungkap pelaku di balik penyegelan dan pemalsuan dokumen tersebut, serta memastikan keadilan ditegakkan. Hasil penyelidikan yang transparan dan akuntabel sangat dinantikan oleh publik.