Unit Jibom Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Barat melaksanakan tindakan pemusnahan (disposal) terhadap satu buah amunisi berupa proyektil aktif berdiameter 7,5 mm di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Senin (12/1/2026). Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi bahaya dari barang temuan warga tersebut.
Kapolsek Leuwigoong, IPTU Encang Suryana, menjelaskan bahwa proyektil tersebut ditemukan pertama kali oleh masyarakat di area perkebunan Kampung Andir, Desa Dungusiku, pada Minggu (11/1/2026). Mengingat kondisi amunisi yang sudah berkarat namun masih dikategorikan aktif, pihak Polsek segera berkoordinasi dengan tim ahli dari Detasemen Gegana.
“Proses pemusnahan dilakukan di area terbuka, yakni di areal pesawahan Desa Karanganyar, dipimpin langsung oleh Panit Jibom IPDA Engkus Kusnadi. Berdasarkan pengamatan awal, proyektil ini diduga kuat merupakan peninggalan masa kolonial Belanda,” ujar IPTU Encang Suryana.
Seluruh rangkaian kegiatan mulai dari serah terima barang bukti hingga eksekusi pemusnahan pada pukul 18.00 WIB berjalan dengan aman dan kondusif. Pihak kepolisian mengapresiasi kecepatan laporan warga dan kembali mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh atau memindahkan benda mencurigakan yang menyerupai bahan peledak, melainkan segera melaporkannya ke pihak berwajib demi keselamatan bersama.










