Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menabrakkan dirinya ke mobil di depan Lapas Kelas I Kesambi, Kota Cirebon, menjadi viral di media sosial. Aksi tersebut diduga merupakan modus pemerasan dengan berpura-pura menjadi korban kecelakaan. Polres Cirebon Kota bertindak cepat dengan mengamankan terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa tersangka berinisial T (35) menggunakan modus berpura-pura tertabrak lalu meminta uang untuk biaya pengobatan. “Peristiwa ini menimpa salah satu pengendara mobil yang terjadi pada Selasa (16/9), pukul 13.00 WIB. Pelaku menabrakkan dirinya ke mobil. Modus kejahatan ini dilakukan secara acak,” ujar AKBP Eko.
Aksi T terungkap berkat rekaman video dari pengemudi mobil yang menyadari adanya upaya pemerasan. Setelah video tersebut viral, polisi langsung memburu pelaku. Dalam waktu singkat, T berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari bukti awal, spion mobil korban mengalami kerusakan. Polisi kini masih meminta keterangan saksi, meneliti rekaman CCTV, dan berupaya mengungkap lebih dalam modus yang dilakukan pelaku. Rekaman video juga menunjukkan adanya pelaku lain yang diduga rekan tersangka. Polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku tersebut.
Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Tersangka kini resmi ditahan dan proses hukumnya terus berjalan.