No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Viral Pria Tabrakkan Diri ke Mobil di Cirebon, Ternyata Cuma Akting, Polisi Tangkap Pelakunya

September 19, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Viral Pria Tabrakkan Diri ke Mobil di Cirebon, Ternyata Cuma Akting, Polisi Tangkap Pelakunya

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menabrakkan dirinya ke mobil di depan Lapas Kelas I Kesambi, Kota Cirebon, menjadi viral di media sosial. Aksi tersebut diduga merupakan modus pemerasan dengan berpura-pura menjadi korban kecelakaan. Polres Cirebon Kota bertindak cepat dengan mengamankan terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa tersangka berinisial T (35) menggunakan modus berpura-pura tertabrak lalu meminta uang untuk biaya pengobatan. “Peristiwa ini menimpa salah satu pengendara mobil yang terjadi pada Selasa (16/9), pukul 13.00 WIB. Pelaku menabrakkan dirinya ke mobil. Modus kejahatan ini dilakukan secara acak,” ujar AKBP Eko.

Aksi T terungkap berkat rekaman video dari pengemudi mobil yang menyadari adanya upaya pemerasan. Setelah video tersebut viral, polisi langsung memburu pelaku. Dalam waktu singkat, T berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Ratusan Knalpot Brong dan Miras Disita, Polres Garut Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Dari bukti awal, spion mobil korban mengalami kerusakan. Polisi kini masih meminta keterangan saksi, meneliti rekaman CCTV, dan berupaya mengungkap lebih dalam modus yang dilakukan pelaku. Rekaman video juga menunjukkan adanya pelaku lain yang diduga rekan tersangka. Polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku tersebut.

Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Tersangka kini resmi ditahan dan proses hukumnya terus berjalan.

ShareTweetSend
Previous Post

Peringati HUT ke-70 Lalu Lintas, Polres Majalengka Berikan Bantuan Untuk Penggali Kubur

Next Post

Cegah tawuran, Polres Subang Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Anak

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.