Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. FA (36), seorang residivis kasus serupa asal Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, ditangkap pada Rabu (23/4) di sebuah rumah makan di Desa Gesik.
Dari tangan FA, polisi menyita 11,2 gram sabu yang dikemas dalam berbagai cara, antara lain: 5 paket dalam plastik sedotan warna hitam, 4 paket dalam plastik kopi merek Kapal Api, 4 paket dibungkus tisu putih dan dilakban bening, 1 paket dilakban coklat dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, 1 paket dalam plastik hitam dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature, dan 1 paket dalam plastik klip bening dalam bungkus rokok LA Ice.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu tas selempang hitam dan satu ponsel merek OPPO berikut kartu SIM milik tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa FA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari dua orang DPO berinisial O dan BS. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” kata Kombes Pol. Sumarni dalam keterangan pers, Kamis (24/4).
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah kejahatan di wilayah hukumnya.