Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kuningan. Pengungkapan ini menunjukkan respons cepat polisi terhadap laporan masyarakat, dengan mengamankan beberapa pelaku dan barang bukti.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., kasus pertama terjadi pada Sabtu (23/8/2025) di sebuah warung di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi. Dalam insiden ini, polisi menangkap dua pelaku dan menyita puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp10.000. Selain itu, petugas juga mengamankan uang hasil penukaran, dua ponsel, dan satu sepeda motor.
Kasus kedua terjadi pada Kamis (4/9/2025) di Pasar Galuh Luragung. Dalam kejadian ini, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku yang mengedarkan beberapa lembar uang palsu pecahan Rp20.000, beserta satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman untuk kejahatan ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Polres Kuningan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan temuan uang palsu, sehingga kasus ini bisa terungkap dengan cepat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan uang yang mencurigakan.