No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Dua Pengedar Obat Keras Terbatas di Cirebon Diringkus Polisi

Agustus 17, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Dua Pengedar Obat Keras Terbatas di Cirebon Diringkus Polisi

Jajaran Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi dalam operasi terpisah. Kedua pelaku, berinisial IZ (24) dan KS (30), ditangkap di Kecamatan Talun dan Kecamatan Cileduh, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (16/8/2025).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Di antaranya 1.116 butir Trihex dan 68 butir Tramadol, serta dua ponsel dan uang tunai senilai Rp150.000 yang diduga hasil penjualan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Minggu (17/8/2025).

Baca Juga  Usai Habisi Nyawa Bawahannya di RSUD Majalaya, Kepala Cleaning Service Serahkan Diri ke Polresta Bandung

Kombes Sumarni menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua pelaku beroperasi secara mandiri di wilayah yang berbeda dan tidak saling terkait. Pihaknya menegaskan bahwa Polresta Cirebon akan terus gencar memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.

Untuk itu, Kapolresta Cirebon mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497,” ujarnya.

Setiap laporan yang masuk dipastikan akan segera ditindaklanjuti.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bandung Berhasil Selesaikan 98 Persen Perkara

Next Post

Pelaku Pembunuhan Di Subang Berhasil Diringkus Polisi Kurang Dari 24 Jam

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.