No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Garut Amankan Dua Pelajar/Mahasiswa Pengedar Ganja, Puluhan Paket Siap Edar Disita

September 29, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan, Narkoba
Reading Time: 1 min read
Polres Garut Amankan Dua Pelajar/Mahasiswa Pengedar Ganja, Puluhan Paket Siap Edar Disita

Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis daun ganja di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Senin (29/9/2025). Dua orang pelaku yang masih berstatus pelajar/mahasiswa, yakni MF (24) dan MM (22) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Leles, diamankan bersama barang bukti puluhan paket ganja siap edar.

“Penangkapan dilakukan di Kampung Kandang Kaler, Desa Kandangmukti, Kecamatan Leles, Garut pada Jumat malam (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sedikitnya 38 paket ganja dalam plastik klip bening, timbangan digital, kertas papir, tas, uang tunai, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.

AKP Usep Sudirman menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, para pelaku memperoleh ganja dengan cara membeli melalui akun Instagram kemudian mengambil barang lewat sistem tempelan di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung. “Kedua pelaku mengakui membeli ganja secara patungan untuk dikonsumsi pribadi dan diedarkan kembali. Mereka menjualnya dengan harga sekitar Rp70 ribu per paket,” katanya.

Baca Juga  Brigadir Fauzi Ridwan S.Pd.i: Qori Inspiratif dan Polisi Kebanggaan Polda Jabar

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok ganja tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa, karena barang haram itu merusak generasi muda.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cianjur Tangkap Dua Pemuda Terkait Kekerasan Jalanan Terhadap Wisatawan

Next Post

Polres Subang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap Mantan Istri Setelah Sempat Buron

BeritaTerkait

Berita

Polres Subang Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Asmara, Kerugian Korban Capai Rp250 Juta

Februari 9, 2026
Berita

Wali Kota Sukabumi Hadiri Pisah Sambut Kapolres Sukabumi Kota, Tegaskan Sinergi untuk Jaga Kondusivitas

Februari 9, 2026
Berita

Polres Bogor Gelar Aksi ‘Deadline Healing’ Sambut HPN, Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Bersama Wartawan

Februari 9, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Subang Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Asmara, Kerugian Korban Capai Rp250 Juta

Februari 9, 2026

Wali Kota Sukabumi Hadiri Pisah Sambut Kapolres Sukabumi Kota, Tegaskan Sinergi untuk Jaga Kondusivitas

Februari 9, 2026

Polres Bogor Gelar Aksi ‘Deadline Healing’ Sambut HPN, Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Bersama Wartawan

Februari 9, 2026

Polres Cirebon Kota Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Banjir di Gunungjati

Februari 9, 2026

Program Ketahanan Pangan Polda Jabar Jadi Percontohan Nasional, Perkuat Ekosistem Jagung Pakan Ternak

Februari 9, 2026

Kapolda Jabar Tutup Kejurda Karate Piala Kapolda Cup VII, Lahirkan Atlet Berprestasi dan Berkarakter

Februari 9, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.